
Buat yang belum tau Kartu Keluarga (KK) ternyata nggak cuma diperuntukkan bagi keluarga yang tinggal serumah. Warga yang tinggal sendiri juga bisa memiliki KK mandiri, asalkan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Untuk membuat KK sendiri, pemohon harus berusia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP elektronik. Selain itu, pemohon juga perlu membawa KK lama dan mengisi Formulir F-1.02.

Balasan (0)